2. adalah upaya untuk membedakan antara cara-cara yang dapat dibenarkan
dengan yang tidak dapat dibenarkan dalam penggunaan angkatan bersenjata
yang terorganisasi. Teori-doktrin tentang perang yang sah berupaya untuk
memahami bagaimana penggunaan senjata dapat dikendalikan, dilakukan
dengan cara yang lebih manusiawi, dan pada akhirnya ditujukan pada upaya
untuk menciptakan perdamaian dan keadilan yang abadi.
Tradisi Perang yang Sah membahas moralitas penggunaan kekuatan dalam
dua bagian: kapan suatu pihak dapat dibenarkan dalam menggunakan
angkatan bersenjatanya (keprihatinan tentang jus ad bellum) dan cara-cara apa yang harus dilakukan dalam menggunakan angkatan bersenjata itu (keprihatinan tentang jus in bello).
Pada tahun-tahun yang lebih belakangan, muncul pula kategori yang ketiga - Jus post bellum,
yang mengatur bagaimana suatu peperangan dapat diakhiri dengan adil dan
perjanjian perdamaian dapat dicapai, sementara penjahat-penjahat perang
juga diadili.
Doktrin tentang Perang yang Sah mempunyai akar yang sudah tua sekali. Nyanyian Debora dalam Alkitab Ibrani dalam Kitab Hakim-hakim membahas konsep dari Zaman Perunggu tentang apa yang membedakan perang suci "yang adil". Cicero membahas gagasan ini beserta aplikasi-aplikasinya. Augustinus dari Hippo, Thomas Aquinas dan Hugo Grotius
belakangan menyusun suatu perangkat hukum untuk Perang yang Sah, yang
hingga masa kini masih mencakup pokok-pokok yang sering diperdebatkan,
dengan sejumlah modifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar